Cari Blog Ini

Senin, 22 April 2019

SEJARAH, TUJUAN & MANFAAT , SERTA ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING


  • SEJARAH KLIRING


Secara umum, Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967. 

Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang“. Untuk kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan“. Istilah “Clearing” selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.

Kliring berasal dari bahasa Inggris yaitu Clearing. Menurut Wikipedia menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Pada awal 1990 diadakan kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit. Lalu pada 18 September 1998 diadakan Sistem Kliring Elektronik Jakarta atau disingkat SKEJ, meliputi 8 Bank. dan 2001 barulah dijalankan SKEJ seluruh Jakarta. Yang pada akhurnya pada 22 Juli 2005 diterapkan Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengenmbang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR.

MPS ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.


TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1.  Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
  2.  Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Beberapa manfaat Kliring antara lain yaitu :
  •  Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  • Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
  • Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
ISTILAH-ISTILAH PADA  KLIRING
  • Agen Pengirim (dalam Pengiriman Uang).
      Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang      menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen                  penerima.

  • Agen Penerima (dalam Pengiriman Uang).
     Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang       menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima.

  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).
    Adalah kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain            dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindah- bukuan atau memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah. 

  • Autentikasi (Authentication). 
   Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah prosedur          yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah      Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam              Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak transfer.

  • Banknotes (UangKertas Asing/ UKA).
    Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia       yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender). 

  • Bilyet Giro.
    Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan              sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan                namanya.

  • Cancelled Check.
    Adalah chek yang sudah digunakan dan sudah dibayar atau sudah dicatat (didebit ) oleh bank pada    rekening yang bersangkutan. Cek ini merupakan bukti penarikan uang /dana dari rekening yang     bersangkutan dan merupakan arsip bank. Pada beberapa bank di luar negeri, fotocopy canceled   check dikirimkan kembalai kepada pemegang rekening bersama dengan salinan rekening koran   yang  berangkutan . Di Indonesia hal ini belum lazim.

  • Capping.
   Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota            Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
   Misalnya :
  Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.

  • Cardex. 
  Adalah tempat penyimpanan dan penyusunan specimen tanda-tangan nasabah. Biasanya berbentuk lemari kecil, kuat, dapat dikunci dan hanya boleh dibuka oleh petugas tertentu untuk pencocokan tanda-tangan nasabah (penarik cek, deposan, penabung atau tanda-tangan debitur).
  • Cash Management
Adalah jasa/layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank, dimana setiap transaksi dilakukan berdasarkan perintah nasabah. Dalam hal ini Bank hanya diperkenankan untuk bertindak sebagai pihak  yang melakukan pembayaran (paying agent)  berdasarkan  perintah nasabah, dan tidak diperkenankan  bertindak sebagai agent investasi (investment agent)  dana nasabah baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Contoh jasa/layanan cash management  yang diperkenankan adalah  pendebetan atau pemindahbukuan  rekening nasabah  dalam rangka pembayaran tagihan atau kewajiban  , transfer/pemindahbukuan  dana dari satu rekening ke rekening lain milik nasabah, konsolidasi  (pooling) atau distribusi dana dari kantor-kantor  cabang / jaringan operasional perusahaan , dan jasa pembayaran gaji karyawan secara massal  (payroll). 





T


Tidak ada komentar:

Posting Komentar