Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau
diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari
dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari
kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank
melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :
- Cek (cheque)
- Bilyet Giro
- Wesel Bank
- Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
- Lalu lintas Giral (LLG) / Nota Kredit
PROSEDUR / MEKANISME PENYELESAIAN WARKAT-WARKAT KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring
(dilihat dari sisi bank)
- Kliring
Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit
keluar)
- Kliring
Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit
masuk)
- Pengembalian
Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah
ditentukan.
Mekanisme Kliring
- Tn.
A bertansaksi dengan Tn B
- Tn.
A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring
di Bank ‘XYZ’
- Bank
‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
- Lembaga
Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
- Setelah
proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada
Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke
rekening Bank ‘XYZ’
- Penyampaikan
hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn
B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari
masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah
bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat
tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran
warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar