Cari Blog Ini

Senin, 22 April 2019

WARKAT YANG DAPAT DIKLIRINGKAN DAN MEKANISME/PROSEDURNYA

WARKAT YANG DAPAT DIKLIRINGKAN

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau  diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.

Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :
  • Cek (cheque)
  • Bilyet Giro
  • Wesel Bank
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
  • Lalu lintas Giral (LLG) / Nota Kredit
PROSEDUR / MEKANISME PENYELESAIAN WARKAT-WARKAT KLIRING

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
  1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar