Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2016

PENINDASAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN (Manusia dan Keadilan)



Penindasan terhadap kaum perempuan telah berlangsung sejak lama hingga sekarang. Ketika kita berbicara tentang diskriminasi perempuan, maka hal yang paling dikaitkan adalah budaya patriarki dan negara. Patriarki merupakan budaya yang membatasi perempuan dalam kehidupan sosial sebagai akibat dari monopoli kaum lelaki atas sektor publik serta membatasi ruang gerak perempuan hanya pada ruang domestik saja. Hal ini merupakan warisan turun temurun yang sampai sekarang masih kuat mengakar dalam masyarakat kita. Sementara, negara juga turut berperan atas suksesnya penindasan perempuan.

Hal ini dapat kita lihat pada produk hukum negara berupa undang-undang yang sangat tidak memihak pada perempuan. Taruhlah misalnya Undang-Undang Pornografi dan Perda larangan ngangkang di Aceh yang isinya malah mendiskriminasikan perempuan. Ataupun juga dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan dan kekerasan tidak membuat efek jera sehingga pelaku lain masih bebas berkeliaran. Pada akhirnya, dengan kondisi ini, perempuan kehilangan hak-haknya dan terasing di antara manusia lain dalam entitas keperempuanan mereka.


Dalam patriarki, terdapat pembagian kerja dalam keluarga, dimana tugas-tugas domestik dikerjakan oleh perempuan tanpa digaji. Memasak, mengurus rumah, membesarkan anak hingga mengatur keuangan keluarga dibebankan kepada perempuan. Bahkan, tak jarang kekerasan dalam rumah tangga terjadi justru dianggap sebagai hal yang lumrah pola pikir masyarakat bahwa suami berhak melakukan apapun terhadap istrinya karena suami adalah pencari nafkah dalam keluarga. Pada sektor publik, posisi perempuan ditempatkan pada wilayah yang bukan prioritas. Perempuan lebih sering menempati pekerjaan di sektor pelayanan jasa ataupun pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya umum semisal sekretaris atau kasir. Seringkali juga perempuan dijadikan objek kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik dan psikis. Ini dikarenakan anggapan secara umum bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah, mudah diintimidasi tanpa sanggup melawan. Ketika terjadi pelecehan seksual, justru malah perempuan yang dipersalahkan sehingga perempuan tidak berhak sama sekali atas tubuh, pikiran dan tindakan mereka.


Kasus-kasus kekerasan pun meningkat dengan tajam. Dan kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kasus pelecehan seksual seorang siswi SMU yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah SMU tersebut di daerah Jakarta Timur. Dari data Komnas Perempuan, ada 119 ribu kasus kekerasan terjadi selama 2012, meningkat sebanyak 13,32 persen dari tahun 2011 sebanyak 105 ribu kasus. Paling banyak kasus yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumh tangga (KDRT), disusul kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.



Di era neoliberalisme sekarang ini, yang paling merasakan dampaknya adalah perempuan. Lemahnya posisi perempuan dalam keluarga, hingga para pengusaha mengeruk keuntungan dengan mengorbankan perempuan. Perempuan juga dianggap sebagai komoditi ; sebagai barang yang dapat menghasilkan nilai lebih sehingga terjadilah pengeksplotasian terhadap tubuh mereka sendiri. Iklan-iklan produk bertabur kemolekan tubuh perempuan marak ditampilkan. Buruh-buruh perempuan digaji rendah dan hak-hak normatif mereka yang seringkai diabaikan oleh pemilik pabrik seperti cuti haid dan cuti melahiran. Itulah mengapa mayoritas di pabrik-pabrik, sebagian besar pekerjanya adalah perempuan. Belum lagi ketakutan-ketakutan kaum perempuan karena tidak adanya perlindungan keselamatan bagi mereka. Ketika situasi mengharuskan untuk pulang larut atau naik angkutan umum. (contoh kasus kematian mahasiswi UI karena melompat dari angkutan umum), mereka dikejar-kejar kecemasan atas keselamatan diri mereka sendiri. Terbatasnya jaminan kesehatan, tidak adanya jaminan keselamatan dan jaminan sosial bagi ibu dan anak (semisal Tempat Penitipan Anak dan ruang menyusui) yang belum direalisasikan oleh pemerintah, menunjukkan betapa lemahnya peran negara atas keberpihakan mereka terhadap kaum perempuan.

Situasi seperti ini sudah selayaknya membuka mata pemerintah kita betapa perempuan butuh jaminan atas diri mereka. Selama ini, pemerintah dinilai tidak turut memperhatikan nasib kaum perempuan dan dianggap gagal dalam mewujudkan keadilan bagi perempuan. Jangan salahkan perempuan ketika mereka berjuang menuntut keadilan dan kesetaraan karena perlawanan yang mereka tunjukkan adalah bukti perjuangan mereka untuk mengangkat diri mereka dari kungkungan patriarki dan menuntut tanggungjawab pemerintah atas nasib mereka. Dapat kita lihat pada perayaan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret lalu, organisasi-organisasi pro demokrasi seperti KPO PRP (Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja), Sekber Buruh, Politik Rakyat, Perempuan Mahardika dan yang lainnya melakukan demonstrasi dengan mengusung tuntutan antara lain agar pemerintah memberikan jaminan keselamatan terhadap perempuan termasuk jaminan kesehatan dan akses perlindungan terhadap perempuan, upah layak bagi buruh perempuan, stop eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan kesetaraan ekonomi politik bagi perempuan. 

Sebenarnya ada beberapa langkah yang seharusnya dilakukan oleh negara mengingat ada begitu banyaknya persoalan yang terjadi terhadap kaum perempuan.Yang pertama; perempuan haruslah mendapatkan keadilan dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Menghapus undang-undang yang selama ini dianggap menjauhkan perempuan dari rasa keadilan dan atau membuat undang-undang yang tidak diskriminatif. Negara memberikan hak berpolitik bagi perempuan, berkewajiban membebaskan perempuan untuk memilih pekerjaan, memberi upah yang layak dengan tidak memandang jenis kelamin, menghukum para pengusaha yang tidak memberikan cuti haid dan cuti hamil hingga cuti melahirkan kepada pekerja perempuan serta membangun tempat penitipan anak dan dan ruang khusus menyusui bagi pekerja perempuan yang memiliki anak

Kedua; negara berkewajiban untuk membebaskan perempuan dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Memberikan sanksi atau hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan melalui penerapan yang tegas terhadap produk hukum yang ada dengan tidak memandang kedudukan dan jabatan si pelaku. Dan negara juga harus memberikan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan bagi perempuan. Adanya pemeriksaan kesehatan gratis dan menyeluruh terhadap organ reproduksi serta keamanan terhadap perempuan yang melakukan aktivitas terutama di malam hari. 

Sekali lagi, negara diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada kaum perempuan. Sebab, sudah merupakan tanggungjawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya dan karena perempuan adalah bagian dari rakyat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar