- SEJARAH KLIRING
Secara
umum, Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk
memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat
menimbulkan tranksasi giral.Transaksi dilakukan oleh setiap bank
peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga
kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret
1967.
Secara etimologi,
pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas
dan Terang“. Untuk kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal
dari kata kerja “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan
dan Menyelesaikan“. Istilah “Clearing” selanjutnya dibahasa Indonesia
menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.
Kliring berasal dari
bahasa Inggris yaitu Clearing. Menurut Wikipedia menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Pada awal 1990 diadakan
kliring
Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000
warkat/menit. Lalu pada 18 September 1998 diadakan Sistem Kliring Elektronik
Jakarta atau disingkat SKEJ, meliputi 8 Bank. dan 2001 barulah dijalankan SKEJ
seluruh Jakarta. Yang pada akhurnya pada 22 Juli 2005 diterapkan Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI).
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengenmbang Sentral (MPS) atau disebut
juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap
transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal
terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi
dari MPR.
MPS
ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian
harian seperti sekuriti selama pelaku pasar
hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang
dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra
pengimbang sentral ini.
TUJUAN DAN MANFAAT
KLIRING
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral.
- Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien
- Salah satu
pelayanan bank kepada nasabah.
Beberapa manfaat Kliring
antara lain yaitu :
- Bagi
masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif
dan efisien dan aman.
- Bagi
bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee
based income.
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
ISTILAH-ISTILAH PADA KLIRING
- Agen Pengirim (dalam Pengiriman Uang).
Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak
berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan
kepada penerima melalui agen penerima.
- Agen Penerima (dalam Pengiriman Uang).
Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak
berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan
kepada penerima.
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).
Adalah kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan
nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau
melakukan pembayaran melalui pemindah- bukuan atau memperoleh informasi mengenai
saldo atau mutasi rekening nasabah.
- Autentikasi (Authentication).
Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer
Dana . Adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk
memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau
pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer
Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak transfer.
- Banknotes (UangKertas Asing/ UKA).
Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu
negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara
yang bersangkutan (legal tender).
- Bilyet Giro.
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya.
- Cancelled Check.
Adalah chek yang sudah digunakan dan sudah dibayar atau sudah dicatat
(didebit ) oleh bank pada rekening yang bersangkutan. Cek ini merupakan bukti
penarikan uang /dana dari rekening yang bersangkutan dan merupakan arsip bank.
Pada beberapa bank di luar negeri, fotocopy canceled check dikirimkan kembalai
kepada pemegang rekening bersama dengan salinan rekening koran yang berangkutan
. Di Indonesia hal ini belum lazim.
- Capping.
Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal
atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring
Elektronik.
Misalnya :Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.
- Cardex.
Adalah tempat penyimpanan dan penyusunan specimen tanda-tangan nasabah.
Biasanya berbentuk lemari kecil, kuat, dapat dikunci dan hanya boleh dibuka
oleh petugas tertentu untuk pencocokan tanda-tangan nasabah (penarik cek,
deposan, penabung atau tanda-tangan debitur).
- Cash Management
Adalah jasa/layanan
pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank,
dimana setiap transaksi dilakukan berdasarkan perintah nasabah. Dalam hal ini
Bank hanya diperkenankan untuk bertindak sebagai pihak yang melakukan
pembayaran (paying agent) berdasarkan perintah nasabah, dan tidak
diperkenankan bertindak sebagai agent investasi (investment agent)
dana nasabah baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Contoh jasa/layanan cash
management yang diperkenankan adalah pendebetan atau pemindahbukuan
rekening nasabah dalam rangka pembayaran tagihan atau kewajiban ,
transfer/pemindahbukuan dana dari satu rekening ke rekening lain milik
nasabah, konsolidasi (pooling) atau distribusi dana dari kantor-kantor
cabang / jaringan operasional perusahaan , dan jasa pembayaran gaji karyawan
secara massal (payroll).
T
Tidak ada komentar:
Posting Komentar